MENDIKDASMEN ABDUL MU'TI BERSAMA KEPALA SMK NEGERI 2 PEKANBARU
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengundang seluruh Kepala Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah ke Sheraton Hotel Gandaria, Jakarta Selatan. Dalam acara ini Menteri Pendidikan menyampaikan laporan saat Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti permasalahan dalam pendidikan dasar dan menengah yakni masalah sistem zonasi hingga penerimaan peserta didik baru (PPDB) serta meminta seluruh pemangku kebijakan untuk mengkaji kebijakan tersebut.
Wapres Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara rapat koordinasi (Rakor) tentang evaluasi kebijakan pendidikan untuk tingkat dasar dan menengah. Acara tersebut dihelat di pada Senin (11/11). Gibran tiba di lokasi sekitar pukul 09.15 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian batik berwarna oranye. Gibran tiba di lokasi acara bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Acara ini juga dihadiri oleh kepala SMK Negeri 2 Pekanbaru Bapak Peri Daswandi, S.Pd., M.Pd. selain itu, dalam acara tersebut turut dihadiri oleh para Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari berbagai daerah. Abdul Mu’ti menyebutkan acara Rakornas ini fokus membahas soal kebijakan zonasi dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. “Maka evaluasi ini kami selenggarakan agar mendapat masukan-masukan penting para kepala dinas pendidikan yang berkecimpung langsung,” ujar Abdul Mu’ti. “Ini juga bagian dari upaya kami Kemendikdasmen mendengar dari banyak pihak untuk mengambil kebijakan,” imbuhnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guna mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru. Abdul Mu'ti disela kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Senin
menjelaskan, selama beberapa minggu ke belakang pihaknya telah melakukan audiensi dengan beberapa organisasi penyelenggara pendidikan, dan mendapatkan laporan serupa terkait permasalahan yang ditimbulkan akibat penempatan guru PPPK yang sebelumnya hanya ditempatkan di sekolah negeri.
“Terkait dengan guru PPPK, kami sampaikan selama beberapa minggu ini beraudiensi dengan beberapa organisasi penyelenggara pendidikan. Memang terdapat masukan yang sangat besar supaya penempatan guru PPPK dapat dievaluasi. Penempatan guru PPPK hanya di sekolah negeri itu ternyata menimbulkan masalah,” kata Mu'ti. Ia menyebutkan, salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah ada beberapa sekolah di satu wilayah yang mengalami kelebihan formasi guru PPPK, sementara ada sekolah swasta di wilayah yang sama justru mengalami kekurangan formasi guru PPPK.
Selama Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, Gibran yang akan menggantikan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Prabowo 8 November 2024 lalu. "Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air," demikian tertulis dalam Keppres tersebut yang dikutip pada Minggu (10/11).
Oleh : Riza Deswita, S.Pd (NVT.SPMI.11112024-65)