Persyaratan Pendaftaran
Persyaratan Umum
Persyaratan yang digunakan untuk semua kelompok pendaftaran, dapat dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran
- Ijazah SMP/Sederajat/Paket B Tamatan 2022-2023, 2023-2024 dan SKL Tamatan 2024-2025
- Surat Keterangan Rata-Rata Nilai Rapor Semester 1 s.d 5 SMP/Sederajat yang diterbitkan oleh sekolah
- Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 juli 2025
- Kartu Keluarga minimal 1 tahun terakhir terhitung 1 juli 2024 (khusus untuk kelompok Domisili dan Afirmasi)
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang dibubuhi tanda tangan wali murid diatas materai 10.000
Persyaratan Khusus Kelompok Mutasi
- Surat penugasan dari TNI, ASN, PORLI, BUMN yang mempekerjakan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB
- Surat keterangan domisili orang tua dan calon murid yang diterbitkan oleh RT/RW.
Persyaratan Khusus Kelompok Afirmasi
- Kartu Program Indonesia Pintar (PIP)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Surat Keterangan terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial Kab/Kota.
- Bukti Keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu
- Bagi calon murid penyandang disabilitas dibuktikan dengan : surat keterangan dari dokter / dokter spesialis / priskolog dan kartu penyandang disabilitas.
Keterangan : tidak boleh menggunakan data kartu indonesia sehat (KIS) dan Surat keterangan tidak mampu (SKTM)
Persyaratan Khusus Kelompok Reguler Prestasia
- Sertifikat Prestasi perorangan dan beregu hasil perlombaan / penghargaan lomba tingkat kab/kota, provinsi, nasional dan internasional.
- Sertifikat prestasi perorangan dan beregu wajib menyertakan surat keterangan / surat keputusan pemenang dari panitia penyelenggara tingkat kab/kota dan atau provinsi. khusus perlombaan tingkat nasional / internasional, telah terdaftar di pusat prestasi kemdibud https://simt.kemdikbud.go.id/kurasi
- Sertifikat / Penghargaan yang diperoleh secara online atau daring yang tidak dapat divalidasi kebenarannya dan tidak terdata di https://simt.kemdikbud.go.id/kurasi tidak diakui.
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.
- Sertifikat / piagam tahfidz Quran minimal 2 juz yang dilegalisir dari LPTQ Provinsi atau Kab/Kota dan Surat keterangan hafal minimal 2 juz dari LPTQ Provinsi atau Kab/Kota dan harus diuji / verifikasi kembali oleh guru agama islam di sekolah tujuan. Bukti atas hafal berupa sertifikat / piagam / surat keterangan tahfiz diterbitkan paling lama 6 tahun sebelum tanggal PMB.
- Sertifikat Pramuka Penggalang Garuda yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
- Surat Keputusan sebagai ketua OSIS yang diterbitkan oleh sekolah asal
- Sertifikat Prestasi Tingkat Internasional untuk jalur prestasi internasional / kelompok reguler prestasi internasional harus perlombaan yang dilaksanakan secara berjenjang.
