PPDB ONLINE SMK NEGERI 2 PEKANBARU TAHUN PELAJARAN 2021-2022
Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 14 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor : Kpts. 721/2021 tentang Perubahan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Berasrama serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021, SMK Negeri 2 Pekanbaru tahun pelajaran 2021/2022 melaksanakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online mulai tanggal 28 Juni s/d 3 Juli 2021, dengan pilihan 17 Kompetensi Keahlian antara lain :
NO | PROGRAM STUDI | ROMBONGAN BELAJAR |
---|---|---|
1 | Teknik Kendaraan Ringan Otomotif | 2 (dua) |
2 | Teknik Bodi Otomotif | 1 (satu) |
3 | Teknik dan Bisnis Sepeda Motor | 1 (satu) |
4 | Teknik Pemesinan | 2 (dua) |
5 | Teknik Pengelasan | 1 (satu) |
6 | Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan | 3 (tiga) |
7 | Bisnis Konstruksi dan Properti | 1 (satu) |
8 | Teknik Geomatika | 1 (satu) |
9 | Teknik Instalasi Tenaga Listrik | 1 (satu) |
10 | Teknik Jaringan Tenaga Listrik | 1 (satu) |
11 | Teknik Pendingin dan Tata Udara | 1 (satu) |
12 | Teknik Elektronika Industri | 2 (dua) |
13 | Teknik Audio Video | 1 (satu) |
14 | Kimia Industri | 1 (satu) |
15 | Analisis Pengujian Laboratarium | 2 (dua) |
16 | Rekayasa Perangkat Lunak | 1 (satu) |
17 | Teknik Komputer dan Jaringan | 2 (dua) |
A. JADWAL PENDAFTARAN:
NO | KEGIATAN | TANGGAL |
---|---|---|
1 | Pendaftaran Online (daring) PPDB | 28 Juni s.d 3 Juli 2021 |
2 | Pengumuman Hasil Penerimaan | 07 Juli 2021 |
3 | Pendaftaran Ulang/ Verifikasi Berkas | 08 s/d 09 Juli 2021 |
4 | Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah/ Masa Orientasi Peserta Didik | 10 s/d 11 Juli 2021 |
5 | Hari pertama masuk sekolah | 12 Juli 2021 |
B. JALUR PENDAFTARAN
- Jalur Afirmasi (Tidak Mampu) :Kuota 15%
- Jalur Pindahan Orang Tua :Kuota 5%
- Jalur Tempatan Domisili : Kuota 15%
- Jalur Prestasi (Reguler): Kuota 65 %
C. PERSYARATAN UMUM
- Calon peserta didik baru kelas 10 berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP
- Rapor SMP/sederajar dari semester 1 (satu) sampai V (lima).
- Akte kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Mengisi pernyataan keabsahaan dokumen, tidak buta warna
D. PERSYARATAN KHUSUS
NO | JALUR & PERSYARATAN YANG DIUNGGAH PADA PPDB |
---|---|
1 |
JALUR TEMPATAN
|
2 |
JALUR AFIRMASI
|
3 |
JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA
|
4 |
JALUR PRESTASI/ REGULER
|
E. TATA CARA ( MODA ) PENDAFTARAN
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan dalam jaringan (online) melalui media internet
- Calon peserta didik yang sudah mendaftar pada satuan Pendidikan SMAN dan tidak dapat mendaftar di SMKN atau sebaliknya
- Calon Peserta didik SMKN hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan dan dapat memilih 2 (dua) program keahlian yang ada pada satuan Pendidikan SMKN tersebut,
- Calon peserta didik SMKN yang gugur/gagal/mengundurkan diri pada kesempatan pertama pada jalur tertentu diberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk mendaftar dan memilih jalur yang berbeda pada satuan Pendidikan yang sama dan/atau pada satuan Pendidikan yang berbeda;
- Calon peserta didik yang mendaftar untuk yang ke-2 (dua) berkas yang sudah diupload pada pendaftaran pertama, perlu mengupload berkas lagi sesuai dengan persyaratan pendaftaran;
- Waktu pendaftaran dapat melakukan sesuai dengan hari kerja setiap hari, bagi yang mendaftar diatas pukul 14:00 WIB keatas validasi dan verifikasi data dilakukan pada hari berikutnya;
- Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah diupload sesuai aslinya dan menggunakan materai 10.000.
Bagi siswa yang dinyatakan LULUS, Semua Berkas yang diupload/ diunggah saat pendaftaran di print/ photo copy diserahkan pada saat verifikasi berkas bersamaan dengan pendaftaran ulang dengan menunjukkan dokumen yang asli.
Surat Keterangan Kesehatan dari dokter/ puskesmas/ rumah sakit, dan sekaligus menyatakan tidak buta warna, jika calon peserta didik sudah dinyatakan LULUS dan diserahkan pada saat DAFTAR ULANG.
Jika persyaratan tidak dipenuhi setelah siswa dinyatakan LULUS maka, calon peserta didik dapat DISKUALIFIKASI
NB :
* Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi no dibawah ini:
WhatsApp(layanan chat) : 0822-9909-3196, 0822-9909-3258
Hp (layanan telp) : 0822-9908-3732, 0822-9908-3679
* Layanan telp dan Whatapps berlaku mulai tanggal 28 Juni s/d 3 Juli, Jam 08.00 s/d 14.00 WIB
* TAUTAN/LINK PPDB ONLINE : LINK PENDAFTARAN PPDB atau https://ppdb2021.riau.go.id