UKK TECHNICIAN SAMSUNG

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. Ujian Praktik Kejuruan dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi dan perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi .
SMK N 2 Pekanbaru mengadakan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan vokasi di Indonesia bersama Samsung Electronics Indonesia, menghadirkan Samsung Tech Institute (STI). Berikut Dokumentasi UKK khusus TECHNICIAN SAMSUNG HPP
![]() |
|||
![]() |
![]() |
![]() |
|
![]() |
![]() |
![]() |